UU
PANAS BUMI
Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 75
dilakukan oleh Badan Usaha, selain pidana penjara atau pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.
