UU
PANAS BUMI
Pasal 57
BAB 6 — DATA DAN INFORMASI
(1) Semua data dan informasi yang diperoleh dari
kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi merupakan milik negara yang pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Setiap Orang dilarang mengirim, menyerahkan,
dan/atau memindahtangankan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin Pemerintah.
