UU
PANAS BUMI
Pasal 56
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak
memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
- pencabutan Izin Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
