Pasal 54
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban
berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan
Pemerintah, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- iuran tetap;
- iuran produksi; dan
- pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi daerah; dan
- pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
