UU
PANAS BUMI
Pasal 53
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan bonus
produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2) Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian
bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
