UU
PANAS BUMI
Pasal 44
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi telah diberi Wilayah Kerja terhadap bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk pengusahaan Panas Bumi dan area pengamanannya, pemegang Izin Panas Bumi diberi hak pakai atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
