UU
PANAS BUMI
Pasal 43
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Pemegang
Izin Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
- memperlihatkan:
- Izin Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
- Izin Panas Bumi atau salinan yang sah;
- memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
- melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Jika …
(2) Jika pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau
pemegang Izin Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
