UU
PANAS BUMI
Pasal 32
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan disetujui oleh Menteri.
(2) Sebelum melakukan Eksploitasi dan pemanfaatan,
pemegang Izin Panas Bumi wajib:
- memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termasuk dalam Studi Kelayakan; dan
- menyampaikan hasil Studi Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
