UU
PANAS BUMI
Pasal 31
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
(3) Sebelum melakukan pengeboran sumur Eksplorasi,
pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
