UU
PANAS BUMI
Pasal 25
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
