UU
PANAS BUMI
Pasal 24
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:
- nama Badan Usaha;
- nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;
- jenis kegiatan pengusahaan;
- jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi;
- hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi;
- Wilayah Kerja; dan
- tahapan pengembalian Wilayah Kerja.
(2) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
- mendapatkan …
- mendapatkan:
- izin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau
- izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
