UU
PANAS BUMI
Pasal 12
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan
persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi
dengan Menteri.
