Pasal 11
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Izin Pemanfaatan Langsung.
(2) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
- Kawasan Hutan konservasi;
- kawasan konservasi di perairan; dan
- wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
(3) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- wilayah …
- wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(5) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
(6) Izin Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap
Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(7) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
