UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 96
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran
Wahana Antariksa yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
