UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 95
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan
hasil penelitian yang bersifat sensitif dan dapat berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan terganggunya kepentingan keamanan nasional atau kepentingan pemerintah, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
