UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 43
Pembinaan Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diarahkan untuk:
- mewujudkan kemampuan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas;
- mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi Keantariksaan;
- mendorong terwujudnya industri rekayasa dan jasa Keantariksaan untuk menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor yang dapat bersaing dengan produk negara lain;
- memanfaatkan sumber daya alam Keantariksaan secara efisien dan digunakan sebesar-besarnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- mendorong terwujudnya pengakuan internasional atas kepentingan nasional dalam Penyelenggaraan Keantariksaan secara menyeluruh; dan
- mewujudkan produktivitas yang tinggi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan yang didukung oleh masyarakat, organisasi, dan mekanisme koordinasi dalam keterpaduan, baik dalam lingkup Penyelenggaraan Keantariksaan itu sendiri maupun dengan bidang-bidang pembangunan lainnya, serta didukung sistem informasi Keantariksaan dan kerja sama dengan bangsa dan negara lain.
