UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 42
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2) meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2) meliputi pemberian arahan, pembimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta pemberian bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
