Pasal 4
Data tentang kapal dan informasi 1. Negara-negara hendaknya mengumpulkan data yang berkaitan dengan tipe kapal untuk standardisasi komposisi armada dan kekuatan/daya kapal penangkap ikan dan untuk mengubah berbagai ukuran upaya yang berbeda dalam analisis data hasil tangkapan dan upayanya: (a) identifikasi kapal, bendera dan pelabuhan tempat registrasi; (b) tipe kapal; (c) spesifikasi kapal (misalnya, bahan konstruksi, tanggal pembuatan, panjang, yang tercatat, gros tonase yang tercatat, daya mesin utama, kapasitas muat dan metoda penyimpanan hasil tangkapan); dan (d) deskripsi alat tangkap (misalnya, tipe, spesifikasi alat tangkap dan kuantitasnya). 2. Negara bendera akan mengumpulkan informasi berikut: (a) navigasi dan posisi tambahan yang tetap; (b) alat-alat komunikasi dan tanda panggilan radio internasional; dan (c) ukuran banyaknya anak buah kapal (crew size).
