Pasal 3
Data dasar perikanan 1. Negara-negara harus mengumpulkan dan menyediakan bagi organisasi- organisasi atau pengaturan-pengaturan pengelolaan perikanan yang terkait regional atau sub-regional;, tipe-tipe data di bawah ini dalam rincian yang memadai untuk memungkinkan pendugaan sediaan yang efektif sesuai dengan prosedur yang telah disepakati; (a) Statistik menurut urutan waktu dari hasil dan upaya penangkapan, dan menurut perikanan dan armada; (b) Hasil penangkapan dalam angka, berat nominal atau kedua-duanya menurut spesies (target maupun non-target) sebagaimana layaknya bagi perikanan. (Berat nominal ditentukan oleh Food and Agriculture Organization of the United Nations sebagai bobot hidup menurut spesies ekuivalen ketika didaratkan); (c) Statistik hasil yang terbuang, tercakup perkiraan dimana perlu, dilaporkan sebagai jumlah atau nominal berat menurut spesies, sebagaimana layaknya dalam setiap perikanan; (d) Statistik upaya yang memadai bagi setiap metoda penangkapan; (e) Lokasi penangkapan ikan, tanggal dan waktu penangkapan dan lain-lain statistik tentang operasi penangkapan sebagaimana layaknya. 2. Negara-negara harus juga mengumpulkan informasi untuk mendukung pendugaan sediaan, apabila memadai untuk keperluan organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan yang terkait regional atau sub-regional, mencakup: (a) komposisi hasil tangkap menurut panjang, berat dan jenis kelamin; (b) informasi biologis lainnya yang mendukung pendugaan sediaan, seperti informasi tentang umur, pertumbuhan, rekrut, penyebaran dan kepadatan sediaan; dan (c) penelitian lain yang terkait, termasuk survei tentang kepadatan, survei biomassa, survei hidro-akustik, penelitian tentang faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi kepadatan sediaan, dan studi tentang oseanografi dan ekologi.
