UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 33
Bukan pihak pada Persetujuan ini 1. Negara-negara pihak harus mendorong bukan pihak pada Persetujuan ini untuk menjadi pihak dan menyetujui hukum dan peraturan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. 2. Negara-negara pihak harus mengambil tindakan sesuai dengan Persetujuan ini dan hukum internasional untuk mencegah kegiatan-kegiatan kapal-kapal yang mengibarkan bendera dari bukan pihak yang mengurangi pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini. BAGIAN X IKTIKAD BAIK DAN PENYALAHGUNAAN HAK
