UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 53
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank Indonesia dapat menugasi kantor akuntan publik atau
pihak lainnya untuk dan atas nama Bank Indonesia, melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2).
(2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
