UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 39
BAB 6 — TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
Bank Syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah dan/atau UUS.
