UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 38
BAB 6 — TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko,
prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
