UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 67
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007
,
ttd.
