UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 66
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini berlaku.
