UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
