UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 57
BAB 6 — PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga
wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan,
program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
