UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 40
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas
persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan perekaman.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di hadapan pejabat yang berwenang.
