UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 39
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa
saksi dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
saksi dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali, orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya.
(3) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
