UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 28
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
