UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 27
BAB 3 — TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.
