UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 11
BAB 2 — TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
