UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 10
BAB 2 — TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
