UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. Dana perimbangan; c. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Anggaran... (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). (4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
