UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan Rp 207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (3)… Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan Rp 12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp 219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas : Jenis Penerimaan (dalam rupiah) Semula Menjadi: a. Pajak dalam negeri 207.028.880.000.000,00 202.568.900.000.000,00 Pajak penghasilan 88.815.340.000.000,00 87.200.000.000.000,00 (PPh) Non migas PPh Minyak Bumi 15.681.900.000.000,00 16.113.900.000.000,00 dan Gas Alam Pajak pertambahan 70.099.820.000.000,00 67.800.000.000.000,00 nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Pajak bumi dan 5.924.200.000.000,00 6.030.600.000.000,00 bangunan (PBB) Bea perolehan hak 2.205.000.000.000,00 1.500.100.000.000,00 atas tanah dan bangunan (BPHTB) Cukai 22.352.880.000.000,00 22.469.100.000.000,00 Pajak lainnya 1.949.740.000.000,00 1.455.200.000.000,00 b. Pajak perdagangan 12.598.600.000.000,00 12.144.500.000.000,00 internasional Bea masuk 12.249.000.000.000,00 11.839.200.000.000,00 Pajak/pungutan 349.600.000.000,00 305.300.000.000,00." ekspor PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Angka 3… Angka 3 "Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah). Ayat (5) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas : Jenis Penerimaan (dalam rupiah) Semula Menjadi Penerimaan negara bukan pajak 82.246.842.000.000,00 90.181.781.000.000,00 a. Penerimaan sumber 63.195.450.000.000,00 68.001.930.000.000,00 daya alam Pendapatan minyak 44.013.330.000.000,00 47.678.990.000.000,00 bumi Pendapatan minyak 44.013.330.000.000,00 47.678.990.000.000,00 bumi Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00 16.346.500.000.000,00 Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00 16.346.500.000.000,00 Pendapatan 1.340.000.000.000,00 1.428.900.000.000,00 pertambangan umum Pendapatan iuran 46.700.000.000,00 105.000.000.000,00 tetap Pendapatan royalti 1.293.300.000.000,00 1.323.900.000.000,00 Pendapatan kehutanan 3.026.000.000.000,00 2.358.540.000.000,00 Pendapatan dana 2.043.200.000.000,00 1.645.200.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- reboisasi 0342 Pendapatan… Pendapatan provisi 922.500.000.000,00 708.120.000.000,00 sumber daya hutan Pendapatan iuran 60.300.000.000,00 5.220.000.000,00 hak pengusahaan Hutan Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00 189.000.000.000,00 Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00 189.000.000.000,00 b. Bagian pemerintah atas 10.351.392.000.000,00 1 0.907.401.000.000,00 laba BUMN Bagian pemerintah 10.351.392.000.000,00 10.907.401.000.000,00 atas laba BUMN c. Penerimaan negara bukan 8.700.000.000.000,00 11.272.450.000.000,00 pajak lainnya Penjualan hasil 853.549.000.000,00 37.150.700.000,00 produksi, sitaan Penjualan hasil 1.396.300.000,00 10.317.500.000,00 pertanian, kehutanan dan perkebunan 0512 Penjualan hasil 9.113.300.000,00 8.810.300.000,00 peternakan dan perikanan Penjualan hasil 827.459.375.000,00 714.900.000,00 tambang Penjualan hasil 4.010.000.000,00 7.069.600.000,00 sitaan/rampasan dan harta peninggalan 0515 Penjualan obat-obatan 370.175.000,00 271.800.000,00 dan hasil farmasi lainnya Penjualan informasi, 1.672.400.000,00 2.494.400.000,00 penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Penjualan dokumen- 1.399.350.000,00 1.960.700.000,00 dokumen pelelangan Penjualan lainnya 8.128.100.000,00 5.511.500.000,00 Penjualan aset 24.346.611.000,00 43.930.300.000,00 Penjualan rumah, 110.500.000,00 4.559.800.000,00 gedung, bangunan, dan tanah Penjualan kendaraan 1.264.789.000,00 182.700.000,00 bermotor Penjualan sewa beli 22.000.000.000,00 35.836.300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Penjualan aset lainnya 971.322.000,00 3.351.500.000,00 yang berlebih/rusak/ dihapuskan 0530 Pendapatan… Pendapatan sewa 10.640.664.000,00 12.650.500.000,00 Sewa rumah dinas, 2.756.586.000,00 6.069.800.000,00 rumah negeri Sewa gedung, bangunan, 5.510.178.000,00 3.322.300.000,00 gudang Sewa benda-benda 428.000.000,00 1.220.300.000,00 bergerak Sewa benda-benda tak 1.945.900.000,00 2.038.100.000,00 bergerak lainnya Pendapatan jasa I 1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00 Pendapatan rumah 54.034.766.000,00 32.745.800.000,00 sakit dan instansi kesehatan lainnya Pendapatan tempat 1.553.785.000,00 1.177.100.000,00 hiburan/taman/museum Pendapatan surat 367.974.500.000,00 146.880.900.000,00 keterangan,visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB Pendapatan jasa
44.546.900.000,00 pertanahan Pendapatan hak dan 583.117.900.000,00 318.881.900.000,00 perijinan Pendapatan sensor/ 6.702.692.000,00 4.168.900.000,00 karantina/pengawasan/ pemeriksaan Pendapatan jasa tenaga, 331.681.782.000,00 429.047.300.000,00 jasa pekerjaan, jasa Informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Pendapatan jasa Kantor 65.000.000.000,00 32.868.000.000,00 Urusan Agama Pendapatan jasa bandar 58.557.300.000,00 92.315.900.000,00 udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Pendapatan jasa II 492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00 Pendapatan jasa 27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00 lembaga keuangan (jasa giro) Pendapatan jasa 140.000.000.000,00 8.803.600.000,00 penyelenggaraan telekomunikasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPendapatan iuran 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00 lelang untuk fakir miskin Jasa catatan sipil
111.600.000,00 0555 Pendapatan… Pendapatan biaya 2.505.000.000,00 2.505.000.000,00 penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Pendapatan uang 2.022.912.000,00 11.347.700.000,00 pewarganegaraan Pendapatan bea lelang 100.000.000.000,00 32.367.600.000,00 Pendapatan biaya 80.000.000.000,00 20.314.600.000,00 pengurusan piutang negara dan lelang negara Pendapatan jasa 136.100.800.000,00 344.821.700.000,00 lainnya Pendapatan rutin 173.392.345.000,00 387.500.300.000,00 dari luar negeri Pendapatan dari 23.792.345.000,00 23.792.300.000,00 pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Pendapatan dari jasa 149.600.000.000,00 363.708.000.000,00 pengurusan dokumen konsuler Pendapatan bunga
760.967.200.000,00 Pendapatan bunga
266.400.000.000,00 atas investasi dalam obligasi-BPPN Pendapatan bunga lainnya
494.567.200.000,00 Pendapatan kejaksaan 20.033.000.000,00 26.755.200.000,00 dan peradilan Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00 162.200.000,00 Pengesahan surat di 50.000.000,00 122.800.000,00 bawah tangan Uang meja (leges) dan 1.068.000.000,00 1.110.400.000,00 upah pada panitera badan pengadilan Hasil denda/denda 10.000.000.000,00 16.544.800.000,00 tilang dsb. Ongkos perkara 8.030.000.000,00 8.030.000.000,00 Penerimaan kejaksaan 785.000.000,00 785.000.000,00 dan peradilan lainnya Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAUang pendidikan 1.241.561.969.000,00 1.160.783.200.000,00 Uang ujian masuk, 4.427.575.000,00 13.346.000.000,00 kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 0713 Uang… Uang ujian untuk 2.477.450.000,00 2.477.500.000,00 menjalankan praktek Pendapatan pendidikan 256.720.350.000,00 256.720.400.000,00 lainnya Penerimaan lain-lain 4.152.179.311.000,00 5.960.666.300.000,00 Pendapatan dari 1.365.300.000,00 101.042.000.000,00 penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Penerimaan kembali 1.051.200.000,00 14.097.900.000,00 belanja pegawai pusat Penerimaan kembali
67.779.200.000,00 belanja pensiun Penerimaan kembali 27.500.000,00 11.540.800.000,00 belanja rutin lainnya Penerimaan kembali 286.600.000,00 3.841.400.000,00 belanja pembangunan rupiah murni Penerimaan kembali3.776.400.000,00 belanja pembangunan LN Penerimaan kembali
6.300.000,00 belanja pembangunan hibah Pendapatan dari 925.700.000,00 1.317.883.100.000,00 penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Penerimaan kembali 711.500.000,00 7.771.900.000,00 belanja pegawai pusat Penerimaan kembali
1.134.500.000,00 belanja pegawai DO Penerimaan kembali 7.600.000,00 4.277.500.000,00 belanja pensiun Penerimaan kembali 51.500.000,00 937.120.000.000,00 belanja rutin lainnya Penerimaan kembali 155.100.000,00 366.606.900.000,00 belanja pembangunan rupiah murni PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPenerimaan kembali
967.100.000,00 belanja pembangunan pinjaman LN Penerimaan kembali
5.200.000,00 belanja pembangunan hibah 0830 Pendapatan… Pendapatan laba
800.000,00 bersih BBM Pendapatan penjualan
800.000,00 bahan bakar minyak Pendapatan pelunasan 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00 piutang Pendapatan pelunasan 4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00 piutang Pembetulan pembukuan
4.500.000,00 tahun anggaran berjalan Pembetulan pembukuan
11.900.000,00 tahun anggaran yang lalu Pendapatan lain-lain 49.688.311.000,00 441.524.000.000,00 Penerimaan kembali 755.000.000,00 175.401.100.000,00 persekot/uang muka gaji Penerimaan denda 3.917.000.000,00 16.193.600.000,00 keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penerimaan kembali/ 2.284.801.000,00 5.457.900.000,00 ganti rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara Pendapatan atas denda
220.400.000,00 administrasi BPHTB Pendapatan anggaran 42.731.510.000,00 244.251.000.000,00 lainnya Angka 4
