UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 41
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
PRESIDEN
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
SANKSI
