UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 40
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
