UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 37
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
- dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/serikat buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
