UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 36
BAB 9 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBUBARAN
