UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 12
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin.
