UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama dan lambang;
- dasar negara, asas, dan tujuan;
- tanggal pendirian;
- tempat kedudukan;
- keanggotaan dan kepengurusan;
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
