UU
PELAYARAN
Pasal 49
(1) Kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.