Pasal 46
(1) Kapal yang telah diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (2)dapat didaftar di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal.
(2) Kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah
kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu; dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3) Pendaftaran kapal dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
(4) Sebagai bukti kapal telah didaftar, kepada pemilik diberikan
surat tanda pendaftaran yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik kapal.
(5) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda
PRESIDEN
pendaftaran.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
