UU
PELAYARAN
Pasal 33
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan
di pelabuhan umum bcrtanggung jawab uniuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas
PRESIDEN
pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk
mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan umum yang diakibatkan oleh kapalnya.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemilik dan/atau operator kapal wajib memberikan jaminan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
