UU
PELAYARAN
Pasal 132
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
ttd
M0ERDI0N0
PRESIDEN
