Pasal 6
Menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, 3 dan 4 berarti menyulitkan perekonomian Negara dan mempersukar penghidupan rakyat kecil, sedangkan menyalahi ketentuan dalam pasal 5 berarti menyulitkan perkerjaan alat-alat Negara, maka sudah selayaknya, bahwa terhadap perbuatan- perbuatan yang membahayakan peredaran uang dengan lancar itu diadakan ancaman hukuman yang sepantasnya. Dalam pasal ini dibedakan antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpoos) dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (doleus) untuk mana ancaman hukumannya berbeda pula.
Pasal 7, 8, 9.
Sudah cukup jelas.
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-44 pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 1956, P.29/1956
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956
Sumber:LN 1956/53; TLN NO. 1140
