PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955
Pasal 1
Pasal ini mengatur secara umum untuk seluruh daerah Indonesia larangan untuk mengumpulkan uang logam untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau mengangkutnya dari satu tempat ke tempat lain. Untuk badan-badan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar dengan pegawai lebih dari sepuluh orang diadakan pengecualian terhadap larangan tersebut. Sudah tentu perusahaan-perusahaan tersebut tetap dilarang untuk menimbun uang logam, dalam arti menahan uang logam tersebut dan dengan demikian menariknya dari peredaran. Oleh karena uang tembaga lama dari 1 sen dan 2 ½ sen akan ditarik kembali dari peredaran secara berangsur-angsur, maka tak begitu perlu untuk mengaturnya dengan tegas dalam undang-undang ini. Dengan mengatur secara umum itu ada kepastian bagi Penuntut Umum atau pegawai pengusut lainnya untuk segera mengadakan tindakan-tindakan seperlunya dan juga untuk hakim untuk menjatuhkan hukuman pada mereka yang mengumpulkan uang logam dalam jumlah yang banyak. Mengatur secara umum ini dianggap lebih bermanfaat dari pada menyerahkan penetapan maximum itu pada daerah-daerah masing- masing, meskipun dalam pasal 2 telah diadakan pengecualian atas azas tersebut. Telah ditetapkan, bahwa setiap orang baleh memiliki uang logam dalam jumlah yang terbatas sekali. Ini diadakan tak lain dengan maksud supaya uang logam sebanyak mungkin berada dalam circulatie terus, sehingga dengan demikian tak akan menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi rakyat kecil yang sangat membutuhkan uang tersebut.
Pasal 2
Pasal ini perlu diadakan sebagai pengecualian dari pasal 1 oleh karena masing-masing daerah lebih-lebih mengetahui keperluan uang logam yang dibutuhkan masing-masing orang atau badan-badan lainnya, misalnya untuk keperluan pembayaran kaum buruh, pcrdagangan dan sebagainya. Sudah selayaknya, bahwa pada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewah Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta- Raya diberi kekuasaan untuk menentukan secara incidenteel jumlah maximum dengan menyimpang dari pada apa yang telah ditetapkan secara umum dalam pasal 1. Jumlah ini maximal adalah 10 x lebih besar daripada ketentuan dalam pasal 1. Sudah tentu ijin itu tidak diberikan kepada masing-masing pegawai dari suatu perusahaan kalau perusahaan itu telah mendapat ijin dari Pembesar yang bersangkutan untuk memiliki uang logam sampai sepuluh kali lebih banyak dari pada ketentuan dalam
Keuangan.
Pasal 3 dan 4
Larangan agio ini harus memberantas kebiasaan untuk memperdagangkan uang. Memperhitungkan agio itu sebetulnya dapat berhubungan dengan pengumpulan uang, teristimewa uang logam. Orang mengumpulkan uang logam justru dengan maksud akan dapat ditukarnya dengan uang kertas dengan harga yang lebih besar. Kebiasaan ini menimbulkan hasrat untuk menganggap uang logam sebagai barang dagangan hal mana harus dilarang.
Pasal 5
Sudah cukup jelas.
Pasal 6
Menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, 3 dan 4 berarti menyulitkan perekonomian Negara dan mempersukar penghidupan rakyat kecil, sedangkan menyalahi ketentuan dalam pasal 5 berarti menyulitkan perkerjaan alat-alat Negara, maka sudah selayaknya, bahwa terhadap perbuatan- perbuatan yang membahayakan peredaran uang dengan lancar itu diadakan ancaman hukuman yang sepantasnya. Dalam pasal ini dibedakan antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpoos) dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (doleus) untuk mana ancaman hukumannya berbeda pula.
Pasal 7, 8, 9.
Sudah cukup jelas.
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-44 pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 1956, P.29/1956
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956
Sumber:LN 1956/53; TLN NO. 1140
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
