UU
PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 18 Djuni 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 16 Djuli 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
