PERSETUDJUAN PERDJANDJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK
Pasal 1
Perjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan Djuli 1947 yang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetudjui.
Pasal 2
Perjandjian Persahabatan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Damaskus.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 18 Djuni 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 16 Djuli 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu Perdjandjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria disetudjui dengan Undang-undang.
a. Pasal 3 perdjandjian tersebut;
- Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
