UU
Berlaku
MENAMBAH DAN MENGUBAH UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1947
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa Undang-undang "Pajak Radio" perlu ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan;
MENGINGAT
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
UU 10/1968 — PENYERAHAN PEJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA
Referensi Silang (1)
UU 12/1947 — MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT...
